Diklat Berkualitas Mensyaratkan Widyaiswara Berkualitas
By Admin
nusakini.com-- Kementerian Agama akan memberikan pendidikan dan pelatihan lebih dari 50ribu aparatur pada tahun 2017. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan bahwa proses diklat harus dilakukan secara profesional dan berkualitas sehingga memberikan dampak perubahan yang signifikan, baik bagi peserta diklat maupun institusi Kemenag.
"Dalam setiap diklat, ada sosok yang sangat menentukan apakah terjadi peningkatan kompetensi peserta atau tidak. Sosok itu adalah widyaiswara. Widyaiswara adalah ujung tombak diklat. Bila diklat ingin berkualitas, maka widyaiswaranya harus berkualitas terlebih dahulu," kata Menag pada Workshop Penguatan Kompetensi Tenaga Pendidikan dan Keagamaan untuk Widyaiswara di Tangerang Selatan, Rabu (14/12).
Menurutnya, widyaiswara orang yang bersifat khusus atau spesial, bukan orang awam. Sebab, widyaiswara adalah teacher, trainer, fasilitator, dan motivator bagi para aparatur.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014, mendefinisikan widyaiswara sebagai PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, dan melatih (Dikjartih) PNS, evaluasi, dan pengembangan diklat pada lembaga diklat Pemerintah.
"Widyaiswara memiliki tugas dan fungsi yang terkait dengan spektrum keilmuan dan pembelajaran, sebuah spektrum yang menuntut kemampuan akademik yang tinggi. Widyaiswara adalah seorang ahli yang mampu mentransfer knowledge, skill, dan attitude kepada para pegawai lainnya," jelas Menag.
Di hadapan 70 widyaiswara Kemenag, Menag mengingatkan bahwa diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS. Kata kunci dalam setiap penyelenggaraan diklat adalah proses belajar mengajar dan peningkatan kompetensi. Disebut diklat apabila di dalamnya terdapat proses belajar mengajar, dan pada saat yang sama terjadi peningkatan kompetensi peserta diklat.
"Bila dua kata kunci ini hilang, baik salah satu apalagi kedua-duanya, maka jangan pernah disebut diklat," tandasnya.
"Diklat bagaikan kawah candra dimuka, yaitu tempat penggemblengan pegawai agar mengalami peningkatan kompetensi. Peningkatan kompetensi bagi setiap pegawai adalah hal niscaya. Tidak mungkin seorang pegawai berkemampuan statis sementara tantangan dan tuntutan tugas terus berkembang dari waktu ke waktu," tambahnya.
Melalui proses diklat, Menag berharap aparatur Kemenag selalu siap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tuntutan dan kebutuhan organisasi. Selain itu, gap kompetensi antara yang seharusnya pegawai miliki dengan kompetensi rilnya juga bisa dihilangkan.
Sebelumnya, Kepala Balitbang Diklat mengatakan bahwa pada tahun 2017, Kementerian Agama akan mendiklat 50.279 pegawai. Jumlah itu terdiri dari 3.400 pegawai yang akan mengikuti diklat administrasi dan 46.879 pegawai yang akan mengikuti diklat teknis pendidikan dan keagamaan.
"Kami berharap Badan Litbang dan Diklat bisa memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan kompetensi SDM yang pada gilirannya berdampak pada peningkatan kinerja Kementerian Agama," katanya.
"Tahun depan, Pusdiklat juga akan memberikan diklat kepada para penyuluh honorer," tambahnya. (p/ab)